Pasal 4
(1) Pegawai yang lulus seleksi tugas belajar wajib menandatangani: a. Surat Perjanjian Tugas Belajar dengan format sesuai Lampiran huruf B Peraturan ini, sebelum ditetapkannya Keputusan tugas belajar. b. Surat Pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan struktural dan/atau dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, dengan menandatangani surat pernyataan dengan format sesuai Lampiran huruf C Peraturan ini. (2) Bagi Pegawai yang memperoleh beasiswa yang bukan dari Pemerintah Negara Republik INDONESIA wajib: a. menyerahkan Surat Keterangan dari pemberi beasiswa, yang menerangkan jumlah dan jangka waktu pemberian beasiswa; b. menandatangani Surat Pernyataan bahwa semua biaya dan tunjangan yang diterima dianggap sebagai biaya dan tunjangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negara Republik INDONESIA, dengan format sesuai Lampiran huruf D Peraturan ini; dan c. menandatangani Surat Pernyataan tidak menuntut biaya apapun dari Pemerintah Negara Republik INDONESIA, dengan format sesuai Lampiran huruf E Peraturan ini.
