PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI
Pasal 11
(1) Pegawai Tugas Belajar wajib menyampaikan laporan tertulis tentang kemajuan belajar setiap 6 (enam) bulan kepada Kepala Pusdiklat dan Kepala Unit Kerja eselon II, sesuai format sebagaimana dalam Lampiran huruf F Peraturan ini. (2) Laporan kemajuan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan paling lambat pada: a. minggu pertama bulan Maret untuk periode semester ganjil; b. minggu pertama bulan September untuk periode semester genap. (3) Laporan kemajuan belajar dapat dikirimkan melalui pos atau dalam bentuk surat elektronik dengan menggunakan alamat email Pegawai Tugas Belajar yang terdaftar/sah.
