Pasal 10
(1) Pegawai Tugas Belajar wajib melaksanakan tugas belajar pada bidang studi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan penetapan sebagai Pegawai Tugas Belajar. (2) Dalam hal terjadi perubahan bidang studi, Pegawai Tugas Belajar mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Pusdiklat dengan tembusan kepada Kepala Unit Kerja dan Kepala BSDM. (3) Permohonan perubahan bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan: a. rekomendasi dari Dekan/Ketua Program Studi/Supervisor; b. surat persetujuan dari Kepala Unit Kerja; dan c. rekomendasi dari Kepala BSDM. (4) Dalam hal terjadi perubahan bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu beasiswa tetap sesuai dengan Keputusan penetapan sebagai Pegawai Tugas Belajar. (5) Perubahan bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BATAN
