PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI
Pasal 9
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus melampirkan: a. rekomendasi dari Dekan/Ketua Program Studi/Supervisor; dan b. persetujuan dari Kepala Unit Kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
