PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI
Pasal 12
Kepala Pusdiklat memberi sanksi kepada Pegawai Tugas Belajar yang tidak menyampaikan laporan kemajuan belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis I, satu bulan setelah periode laporan semester berakhir; b. peringatan tertulis II, satu bulan kemudian jika tidak mengindahkan peringatan I; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. peringatan tertulis III, satu bulan setelah peringatan II tidak diindahkan; d. diberhentikan dari tugas belajar satu bulan setelah peringatan III tidak diindahkan.
