PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 9
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pemimpin Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, mempunyai kewenangan: a. MENETAPKAN pola pengamanan nuklir; dan b. MENETAPKAN pola kerja sama dengan instansi terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
