Pasal 10
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pemimpin Taktis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, mempunyai tugas dan kewenangan: a. membina kompetensi dan profesionalisme Penanggung Jawab dan Pelaksana; b. membina pemeliharaan ketertiban, pengelolaan keamanan dan pengamanan nuklir; c. mengkoordinasikan penerapan sistem keamanan nuklir; d. membina pengelolaan budaya keamanan nuklir; e. melaksanakan koordinasi pengelolaan keamanan dan pengamanan nuklir dengan Pemimpin Teknis Operasional; f. mengusulkan pengadaan, penempatan, dan reposisi Pelaksana kepada Pemimpin Umum dengan berkoordinasi dengan Pemimpin Teknis Operasional; g. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait; h. mengevaluasi pelaksanaan keamanan dan pengamanan nuklir; dan i. memberikan rekomendasi atas hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan keamanan dan pengamanan nuklir.
