PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 11
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pemimpin Teknis Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, mempunyai tugas dan kewenangan: a. membina teknis operasional pemeliharaan ketertiban, pengelolaan keamanan dan pengamanan nuklir di unit kerja dan/atau kawasan kerja masing-masing; b. menerapkan sistem keamanan nuklir; c. menerapkan dan menumbuhkembangkan budaya keamanan nuklir di unit kerja dan/atau kawasan kerja masing-masing; d. melakukan pengarahan pelaksanaan tugas rutin/khusus; e. melakukan koordinasi dengan Pemimpin Taktis; dan f. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Pemimpin Teknis Operasional lainnya dan instansi terkait.
