PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 12
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
Penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai kewenangan: a. mengkoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan ketertiban, pengelolaan keamanan dan pengamanan nuklir; b. memberikan supervisi pelaksanaan pemeliharaan ketertiban, pengelolaan keamanan dan pengamanan nuklir; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan ketertiban, pengelolaan keamanan dan pengamanan nuklir.
