PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 8
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pemimpin Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mempunyai kewenangan MENETAPKAN kebijakan keamanan nuklir.
