PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 7
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi: a. Pemimpin Utama; b. Pemimpin Umum; c. Pemimpin Taktis; dan d. Pemimpin Teknis Operasional.
