PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 6
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Struktur Organisasi Gugus Keamanan Nuklir meliputi unsur: a. Pimpinan; b. Penanggung Jawab; dan c. Pelaksana. (2) Struktur Organisasi Gugus Keamanan Nuklir tercantum dalam Lampiran I huruf A, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
