PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 5
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN PERANAN
Peranan Gugus Keamanan Nuklir yaitu sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas dalam pemeliharaan ketertiban, pengelolaan keamanan dan pengamanan nuklir, penegakan
peraturan perundang-undangan, menumbuhkembangkan kesadaran, kewaspadaan, dan budaya keamanan nuklir.
