PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN PERANAN
Fungsi Gugus Keamanan Nuklir yaitu melindungi kawasan kerja dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan perundang-undangan.
