PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 3
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN PERANAN
Tugas pokok Gugus Keamanan Nuklir yaitu melaksanakan pemeliharaan ketertiban, pengelolaan keamanan dan pengamanan nuklir.
