PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Kepala Badan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir secara profesional, sistematis, dan terintegrasi.
