Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
Pengelolaan adalah rangkaian kegiatan atau tindakan yang dilakukan secara sistematis dan terkoordinasi secara optimal yang mencakup perencanaan, penerapan, pemantauan, pengukuran, dan evaluasi, serta tindakan untuk meningkatkan kinerja secara terus menerus.
Gugus Keamanan Nuklir adalah sekelompok pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional yang bertugas dalam bidang keamanan dan pengamanan nuklir
Pengamanan Nuklir adalah segala usaha, kegiatan, dan tindakan untuk mencegah, menangkal, mendeteksi, menilai, menunda, dan merespon terhadap setiap ancaman dan gangguan yang ditujukan kepada suatu objek Badan Tenaga Nuklir Nasional berupa kawasan kerja, instalasi dan bahan nuklir, sumber radioaktif, fasilitas, pegawai, pekerja, anggota masyarakat, kegiatan, dan informasi penting.
Keamanan Nuklir adalah suatu kondisi yang tahan terhadap ancaman dan gangguan yang ditandai dengan tidak terjadinya tindakan pencurian, sabotase, akses tidak sah, pemindahan tidak sah dan/atau tindakan kejahatan lainnya terhadap kawasan kerja, instalasi dan bahan nuklir, sumber radioaktif, fasilitas, pegawai, pekerja, anggota masyarakat, kegiatan, dan informasi penting.
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan dengan segala bentuknya baik yang berasal dari dalam maupun luar Badan Tenaga Nuklir Nasional yang dinilai membahayakan kelangsungan berfungsinya Badan Tenaga Nuklir Nasional diantaranya tindakan pencurian, sabotase, akses tidak sah, pemindahan tidak sah dan/atau tindakan kejahatan lainnya.
Gangguan adalah tindakan nyata yang menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan/atau harta benda yang berakibat trauma psikis kepada pegawai, pekerja, dan/atau anggota masyarakat serta operasional Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Ketertiban adalah keadaan yang serba teratur dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan untuk mencapai suasana yang tenteram dan damai demi terselenggaranya program Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Senjata Api adalah senjata yang mampu melepaskan ke luar satu atau sejumlah proyektil dengan bantuan bahan peledak.
Pengamanan Tertutup adalah kegiatan untuk mengumpulkan, menganalisa dan memberikan informasi yang diperlukan oleh pimpinan dalam rangka pengambilan keputusan yang terbaik untuk mencapai tujuan, yang dilakukan tanpa menggunakan atribut pakaian dinas pengamanan.
Peralatan Keamanan adalah peralatan selain senjata api, yang kepemilikan dan penggunaannya digolongkan sebagai senjata api.
Pakaian Seragam Dinas adalah pakaian seragam berikut kelengkapan dan atribut tertentu yang dipakai atau digunakan oleh Penanggung Jawab dan Pelaksana Gugus Keamanan Nuklir dalam melaksanakan tugas.
Kelengkapan dan Atribut Pakaian Seragam Dinas adalah segala bentuk tanda yang melekat pada Pakaian Seragam Dinas yang menunjukkan kompetensi, kualifikasi, dan identitas pemakainya.
Pemimpin Utama adalah Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Pemimpin Umum adalah Sekretaris Utama.
Pemimpin Taktis adalah Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahkan eselon III yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan ketertiban, pengelolaan keamanan dan pengamanan nuklir.
Pemimpin Teknis Operasional adalah Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahkan eselon IV yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan ketertiban, pengelolaan keamanan dan pengamanan nuklir.
Penanggung Jawab adalah pejabat setingkat eselon III yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan ketertiban, pengelolaan keamanan dan pengamanan nuklir.
Pelaksana adalah pejabat setingkat eselon IV ke bawah yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan ketertiban, pengelolaan keamanan dan pengamanan nuklir di unit kerja dan/atau kawasan kerja masing- masing.
