PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 47
BAB 6 — SENJATA API DAN PERALATAN KEAMANAN
Laporan Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf e dibuat oleh koordinator pengawalan setelah selesai melakukan pengawalan, disampaikan kepada pejabat pemberi tugas paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah pelaksanaan tugas.
