Pasal 45
BAB 6 — SENJATA API DAN PERALATAN KEAMANAN
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c dibuat oleh Kepala Unit Pengamanan Nuklir dan Kepala Subbagian Pengamanan Dalam, disampaikan kepada Pemimpin Teknis Operasional untuk selanjutnya laporan tersebut oleh Pemimpin Teknis Operasional disampaikan kepada Pemimpin Taktis paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun bersangkutan berakhir.
Pasal 46 (1) Laporan Kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf d, dibuat oleh Kepala Unit Pengamanan Nuklir dan Kepala Subbagian Pengamanan Dalam setiap terjadi suatu peristiwa/kejadian, baik yang diketahui sendiri atau atas informasi dari pihak manapun, disampaikan kepada Pemimpin Teknis Operasional untuk selanjutnya laporan tersebut oleh Pemimpin Teknis Operasional disampaikan kepada Pemimpin Taktis paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya/diketahuinya peristiwa/kejadian. (2) Dalam hal suatu kejadian terjadi pada hari libur, laporan disampaikan dengan menggunakan peralatan komunikasi yang tersedia oleh Komandan Regu kepada Kepala Unit Pengamanan Nuklir dan Kepala Subbagian Pengamanan Dalam. (3) Kepala Unit Pengamanan Nuklir dan Kepala Subbagian Pengamanan Dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuat laporan tertulis pada kesempatan pertama hari kerja, disampaikan kepada Pemimpin Teknis Operasional untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemimpin Taktis.
