PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 44
BAB 6 — SENJATA API DAN PERALATAN KEAMANAN
Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b dibuat oleh Kepala Unit Pengamanan Nuklir dan Kepala Subbagian Pengamanan Dalam, disampaikan kepada
Pemimpin Teknis Operasional untuk selanjutnya laporan tersebut oleh Pemimpin Teknis Operasional disampaikan kepada Pemimpin Taktis paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
