PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 48
BAB 6 — SENJATA API DAN PERALATAN KEAMANAN
(1) Laporan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d yang diterima oleh Pemimpin Taktis selanjutnya dianalisis oleh Penanggung Jawab. (2) Hasil analisa laporan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemimpin Taktis, selanjutnya oleh Pemimpin Taktis disampaikan kepada Pemimpin Umum dengan tembusan kepada Pemimpin Utama.
