PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 41
BAB 6 — SENJATA API DAN PERALATAN KEAMANAN
(1) Penghapusan senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan dilakukan dengan cara pemusnahan berdasarkan izin kepolisian atas usul Pemimpin Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal terdapat senjata api, amunisi, dan/atau peralatan keamanan yang hilang, Pemimpin Teknis Operasional dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam segera melaporkan kehilangan tersebut kepada kepolisian setempat dan kepada Pemimpin Taktis. (3) Pertanggungjawaban senjata api, amunisi, dan/atau peralatan keamanan yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
