PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 40
BAB 6 — SENJATA API DAN PERALATAN KEAMANAN
(1) Pemeliharaan dan pemeriksaan senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan oleh Pemimpin Taktis dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun. (2) Dalam hal terjadi kerusakan pada senjata api dan/atau peralatan keamanan, perbaikan dilakukan oleh Pemimpin Taktis melalui bengkel senjata api atau peralatan keamanan milik Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Republik INDONESIA atau bengkel swasta yang telah mendapat izin operasi dari Kepolisian Republik INDONESIA.
