PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 39
BAB 6 — SENJATA API DAN PERALATAN KEAMANAN
(1) Pemimpin Taktis wajib melakukan pembinaan dalam penggunaan senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pelatihan dan pemberian bimbingan.
