Pasal 38
BAB 6 — SENJATA API DAN PERALATAN KEAMANAN
(1) Unit kerja pemegang senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan wajib melakukan pengadministrasian. (2) Pengadministrasian senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembukuan (Log book) penggunaan senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan; b. pengurusan izin penggunaan atau izin pengpin senjata api; c. pengurusan izin angkut senjata api; d. registrasi buku pass senjata api; dan e. penggantian buku pass senjata api.
(3) Pengadministrasian senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e diatur sebagai berikut: a. Unit kerja yang berada di wilayah kerja Kepolisian Daerah Metro Jaya pelaksanaan pengadministrasian senjata api dikoordinasikan oleh Pemimpin Taktis; dan b. Unit kerja yang berada di luar wilayah kerja Kepolisian Daerah Metro Jaya pelaksanaan pengadministrasian senjata api dilakukan oleh Pemimpin Teknis Operasional.
