PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 37
BAB 6 — SENJATA API DAN PERALATAN KEAMANAN
(1) Senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan apabila tidak digunakan wajib disimpan ditempat penyimpanan yang memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. lemari besi dilengkapi kunci ganda yang ditempatkan dalam sebuah bangunan yang kokoh dan tertutup; b. pintu, jendela, dan langit-langit dipasang teralis besi/logam yang kokoh; dan c. pintu bangunan dilengkapi dengan kunci ganda. (3) Unit kerja pemegang senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan, wajib menyediakan tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Kepala Badan ini.
