PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 36
BAB 6 — SENJATA API DAN PERALATAN KEAMANAN
(1) Pemegang senjata api dan peralatan keamanan bertanggung jawab secara penuh terhadap penggunaan senjata api dan peralatan keamanan sesuai dengan tanggung jawab yang melekat pada dirinya.
(2) Senjata api dan peralatan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tidak dapat dipinjam pakaikan kepada yang tidak berhak. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
