Pasal 35
BAB 6 — SENJATA API DAN PERALATAN KEAMANAN
(1) Senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a angka 1 sampai dengan angka 3 digunakan hanya untuk: a. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat; b. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang dan instalasi Badan Tenaga Nuklir Nasional; c. menahan, mencegah, atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan instalasi Badan Tenaga Nuklir Nasional; atau d. menangani situasi yang membahayakan jiwa dan instalasi Badan Tenaga Nuklir Nasional, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup. (2) Penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didahului dengan tembakan peringatan sebanyak 2 (dua) kali. (3) Pemegang senjata api yang menembakkan senjata api diwajibkan segera melapor secara tertulis kepada Pemimpin Teknis Operasional dan kepolisian terdekat dari tempat kejadian. (4) Pemimpin Teknis Operasional melaporkan penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemimpin Taktis.
