PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 34
BAB 6 — SENJATA API DAN PERALATAN KEAMANAN
(1) Senjata api hanya dapat digunakan oleh pemegang senjata api pada saat menjalankan tugas dengan berpakaian seragam dinas. (2) Pemegang senjata api yang membawa senjata api ke luar atau menggunaan di luar kawasan kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional selain harus memiliki izin penggunaan/penguasaan pinjam pakai, juga wajib
memiliki izin angkut yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik INDONESIA.
