PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 33
BAB 6 — SENJATA API DAN PERALATAN KEAMANAN
(1) Perizinan pengadaan dan pemilikan, pengawasan, pemeriksaan, pemeliharaan, dan perawatan secara berkala senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan, menjadi tanggung jawab Pemimpin Taktis. (2) Perizinan penggunaan/penguasaan pinjam pakai dan pengangkutan, pengendalian, penggunaan, dan pemeliharaan secara berkala senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan, menjadi tanggung jawab Pemimpin Teknis Operasional.
