PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 32
BAB 6 — SENJATA API DAN PERALATAN KEAMANAN
(1) Pemilikan senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan berdasarkan izin pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) wajib dilengkapi dengan izin pemilikan. (2) Permohonan izin pemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemimpin Utama kepada Kepolisian Republik INDONESIA.
