PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 31
BAB 6 — SENJATA API DAN PERALATAN KEAMANAN
(1) Perencanaan kebutuhan senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan yang memerlukan izin, dibuat oleh Pemimpin Taktis dengan memperhatikan usulan dari Pemimpin Teknis Operasional.
(2) Perencanaan kebutuhan senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pemimpin Umum untuk diproses lebih lanjut. (3) Kebutuhan senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemimpin Utama diajukan kepada Kepolisian Republik INDONESIA untuk memperoleh izin pengadaan.
