PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 30
BAB 6 — SENJATA API DAN PERALATAN KEAMANAN
Senjata api dan peralatan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 meliputi: a. Senjata api:
- senjata api bahu jenis senapan kaliber 12 GA;
- senjata api genggam jenis Pistol/Revolver kaliber 32, 25, dan/atau 22;
- senjata peluru karet;
- senjata gas airmata; dan/atau
- senjata kejutan listrik. b. Peralatan keamanan:
- Pentungan (Stick) gas: a) Lampu senter multiguna dengan menggunakan gas; b) Gantungan kunci yang dilengkapi dengan gas air mata; c) Semprotan (spray) gas; dan/atau d) Gas genggam (pistol/revolver gas).
- senjata kejutan listrik a) air traser; b) pentungan (stick) listrik; c) personal protector; dan/atau d) senter serbaguna (petrolite) dengan menggunakan aliran listrik.
- senjata angin kaliber 4,5 mm dengan tekanan udara/tekanan pegas/tekanan gas CO2;
- senjata mainan yang menyerupai senjata api;
- metal detector;
- explosive detector; dan/atau
- rompi anti peluru.
