PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 29
BAB 6 — SENJATA API DAN PERALATAN KEAMANAN
Penanggung jawab dan pelaksana yang dapat dilengkapi senjata api, dan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mempunyai surat tugas yang ditetapkan oleh:
- Pemimpin Taktis bagi Penanggung Jawab dan Pelaksana Taktis; dan
- Pemimpin Teknis Operasional bagi Pelaksana Teknis Operasional. b. memiliki izin penggunaan atau izin penguasaan pinjam pakai senjata api yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik INDONESIA, dengan persyaratan sebagai berikut:
- lulus tes psikologi yang diselenggarakan oleh Kepolisian Republik INDONESIA;
- memiliki keterampilan menggunakan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat telah mengikuti latihan menembak yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang berkompeten;
- memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
- memiliki Kartu Tanda Anggota Satuan Pengamanan; dan
- berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian; c. menguasai peraturan perundang-undangan terkait dengan penggunaan senjata api. d. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
