PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 28
BAB 6 — SENJATA API DAN PERALATAN KEAMANAN
Selama menjalankan tugas, Penanggung Jawab dan Pelaksana dapat dilengkapi dengan senjata api, amunisi, dan/atau peralatan keamanan.
