PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 27
BAB 5 — PAKAIAN SERAGAM DINAS, KELENGKAPAN, DAN ATRIBUT
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
