PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 26
BAB 5 — PAKAIAN SERAGAM DINAS, KELENGKAPAN, DAN ATRIBUT
Pakaian seragam dinas, kelengkapan, dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
