Pasal 25
BAB 5 — PAKAIAN SERAGAM DINAS, KELENGKAPAN, DAN ATRIBUT
(1) PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a digunakan dalam rangka melaksanakan pekerjaan harian non-lapangan, melaksanakan koordinasi pengamanan dengan Kepolisian Republik INDONESIA, mengikuti pertemuan kedinasan, dan melaksanakan tugas khusus di luar kawasan kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional atau pegawalan VIP. (2) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b digunakan dalam rangka melaksanakan tugas harian, mengikuti pertemuan kedinasan, dan mengikuti pelatihan di bidang keamanan nuklir di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang bersifat non- lapangan. (3) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c digunakan dalam rangka melaksanakan tugas harian yang bersifat lapangan, melaksanakan tugas pengawalan material/barang, dan mengikuti pelatihan di bidang keamanan nuklir yang bersifat lapangan.
