PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 24
BAB 5 — PAKAIAN SERAGAM DINAS, KELENGKAPAN, DAN ATRIBUT
(1) Pakaian seragam dinas Penanggung Jawab dan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi: a. Pakaian Sipil Harian (PSH); b. Pakaian Dinas Harian (PDH); c. Pakaian Dinas Lapangan (PDL); dan d. Pakaian Dinas Lainnya, meliputi:
- Pakaian Dinas Olahraga (PDO);
- Pakaian Dinas Hamil (PDHm); dan
- Pakaian Dinas Berjilbab (PDB).
(2) Pakaian seragam dinas Penanggung Jawab dan Pelaksana sebagaimana pada ayat (1) dilengkapi dengan kelengkapan dan atribut.
