PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 23
BAB 5 — PAKAIAN SERAGAM DINAS, KELENGKAPAN, DAN ATRIBUT
(1) Penanggung Jawab dan Pelaksana wajib mengenakan pakaian seragam dinas selama melaksanakan tugas. (2) Penggunaan pakaian seragam dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan bagi Penanggung Jawab dan Pelaksana yang sedang melaksanakan tugas pengamanan tertutup. (3) Pelaksanaan tugas pengamanan tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan surat tugas. (4) Pakaian seragam dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 2 (dua) stel setiap tahun yang pengadaannya sesuai dengan kebutuhan unit kerja masing-masing.
