PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 22
BAB 4 — KOMPETENSI DAN KARTU TANDA ANGGOTA
(1) Penanggung Jawab dan Pelaksana wajib memiliki Kartu Tanda Anggota yang berfungsi sebagai identitas kewenangan dalam melaksanakan tugas sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik INDONESIA. (2) Pengurusan pembuatan Kartu Tanda Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. Unit kerja yang berada di wilayah kerja Kepolisian Daerah Metro Jaya pengurusan pembuatan Kartu
Tanda Anggota dikoordinasikan oleh Pemimpin Taktis; dan b. Unit kerja yang berada di luar wilayah kerja Kepolisian Daerah Metro Jaya pengurusan pembuatan Kartu Tanda Anggota dilakukan oleh Pemimpin Teknis Operasional.
