PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 21
BAB 4 — KOMPETENSI DAN KARTU TANDA ANGGOTA
(1) Penanggung Jawab dan Pelaksana wajib memiliki kompetensi di bidang keamanan dan keselamatan nuklir. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pelatihan, kursus, lokakarya/ workshop, dan kegiatan sejenis lainnya. (3) Pelatihan khusus yang harus diikuti oleh Penanggung Jawab dan Pelaksana tercantum dalam Lampiran I huruf C, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
