Pasal 20
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Dalam hal Pemimpin Teknis Operasional kekurangan Petugas Pengamanan Instalasi Nuklir, dapat dipenuhi melalui pengadaan jasa Satuan Pengamanan alih daya. (2) Pemenuhan kekurangan Petugas Pengamanan Instalasi Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan formasi jabatan yang tersedia.
(3) Pengadaan jasa Satuan Pengamanan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pemimpin Taktis dan mendapat persetujuan dari Pemimpin Umum. (4) Satuan Pengamanan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat tercantum dalam Lampiran I huruf B, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (5) Jenis pakaian dan jam kerja Satuan Pengamanan alih daya diatur di dalam perjanjian/kontrak kerja pada masing-masing unit kerja.
