Pasal 19
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Hari kerja bagi Penanggung Jawab dan Pelaksana ditetapkan: a. 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat bagi yang melaksanakan kerja non shift;dan/atau b. 7 (tujuh) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Minggu bagi yang melaksanakan kerja shift. (2) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti ketentuan jam kerja sesuai Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional yang mengatur tentang penegakan disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin pegawai. (3) Jam kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut: a. jam kerja dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) hari dengan 2 (dua) shift; b. pengaturan jumlah jam kerja shift sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan oleh Pemimpin Teknis Operasional masing-masing, dengan ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) shift paling banyak 16 (enam belas) jam; c. pengaturan jam istirahat ditentukan oleh Komandan Regu; dan d. jumlah jam kerja efektif tidak kurang dari 150 (seratus lima puluh) jam dalam 1 (satu) bulan, kecuali untuk bulan Februari, jumlah jam kerja efektif tidak kurang dari 140 (seratus empat puluh) jam.
