PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 18
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
Koordinator pengamanan nuklir kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai kewenangan: a. mengkoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan ketertiban, pelaksanaan pengelolaan keamanan dan pengamanan nuklir kawasan dengan Unit Pengamanan Nuklir yang berada dalam satu kawasan; b. mengkoordinasikan penyusunan dokumen penerapan sistem manajemen keamanan, ancaman dasar desain kawasan, dan dokumen pengamanan nuklir kawasan terkait lainnya; c. mengkoordinasikan pelaksanaan patroli kawasan; dan d. mengkoordinasikan pelaksanaan apel pengamanan nuklir kawasan.
