PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 17
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Pelaksanaan tugas dalam satu kawasan kerja yang memiliki lebih dari satu Unit Pengamanan Nuklir dikoordinasikan oleh koordinator pengamanan nuklir kawasan. (2) Koordinator pengamanan nuklir kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat Kepala Unit Pengamanan Nuklir yang tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan keamanan dan pengamanan nuklir kawasan.
