PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 16
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pelaksana Taktis dan Pelaksana Teknis Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional yang mengatur tentang rincian tugas.
