PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 15
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pelaksana Teknis Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi: a. Kepala Unit Pengamanan Nuklir; b. Kepala Subbagian Pengamanan Dalam; c. Analis; d. Komandan Regu;
e. Petugas Pengamanan Instalasi Nuklir; dan f. Pejabat Fungsional.
