PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 14
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pelaksana Taktis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi: a. Kepala Subbagian yang bertanggung jawab terhadap keamanan nuklir; b. Kepala Subbagian yang bertanggung jawab terhadap pengamanan instalasi nuklir; c. Analis; d. Penyusun bahan; dan e. Pejabat Fungsional.
