PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Pasal 42
BAB 6 — SENJATA API DAN PERALATAN KEAMANAN
(1) Dalam melaksanakan pemeliharaan ketertiban, pengelolaan keamanan dan pengamanan nuklir, Pelaksana Teknis Operasional wajib membuat laporan pengamanan secara tertulis dalam bentuk cetakan (hard copy) dan/atau elektronik (soft copy). (2) Laporan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Laporan Harian; b. Laporan Bulanan; c. Laporan Tahunan; d. Laporan Kejadian; dan e. Laporan Pengawalan. (3) Laporan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tingkat keamanan Rahasia.
